Sunday 12 February 2023

Hasil Sidang IMO Sub Komite HTW (Human Element, Training and Watchkeeping) sesi ke 9 tahun 2023

 

 Pendahuluan

     Sidang IMO Sub Komite HTW sesi ke 9 telah selesai dan sukses dilaksanakan di markas IMO di London dari tanggal 6 – 10 Februari yang lalu, dengan capaian yang menggembirakan. Antara lain, telah menyelesaiakan comprehensive review terhadap STCW-F Convention and Code sebagaimana di agendakan pada agenda item 8, dan memvalidasi 10 IMO Model Courses serta disetujuinya amandemen IMO Model Course 1.25 dan 1.26 tentang GMDSS Radio Operator. 

     Sidang dilakukan secara tatap muka (off-line) dan virtual (on-line) untuk memfasilitasi para delegasi dari berbagai negara anggota dan organisasi internasional yang kesulitan untuk hadir di ruang sidang (London) mengingat bebrapa negara mungkin masih memberlakukan pembatasan akibat adanya pandemi Covid-19 yang lalu. 

    Delegasi dari Indonesia dihadiri oleh beberapa pejabat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan dari KBRI London, termasuk Atase Perhubungan KBRI London/ Wakil Perutusan Tetap Indonesia di IMO. 

    Sidang telah membahas semua 50 dokumen yang telah diterima oleh sekretariat IMO ditambah dengan 5 dokumen lain yang disampaikan sesaat sebelum sidang berlangsung (dokumen susulan, yang disebut sebagai J-Paper) yang diajukan oleh Sekretariat IMO dan Pimpinan sidang. (50 dokumen sidang dapat dilihat pada tulisan saya sebelumnya di tautan berikut

 https://www.hadisupriyonommm.com/2023/01/sidang-imo-sub-komite-htw-human-element.html ). 

    Sidang juga telah menyetujui 11 dokumen kerja (Working Paper) yang dibacakan oleh Sewkretariat IMO, termasuk persetujuan jadwal rencana pelaksanaan sidang HTW-10 dan draft laporan ke sidang Maritime Safety Committee (MSC). 

Hasil Sidang Sub Komite HTW sesi ke 9 tahun 2023 

    Hasil Sidang HTW sesi ke 9 tahun 2023 sebagaimana dibacakan oleh Direktur MSD (Maritime Safety Division) Mr. Heike Deggim pada saat mewakili Sekjen IMO dalam penutupan sidang adalah sebagai berikut: 

1. Telah diselesaikannya comprehensive review terhadap STCW-F Convention and Code yang tepat waktu terutama menyongsong akan segera diberlakukannya Cape Town Agreement (Tentang Keselamatan kapal ikan pengganti Torremolenos Convention and Protocol yang diadopsi tahun 1993 yang sampai saat ini tidak dapat diberlakuakan). 

2. Finalisasi draft petunjuk pelaksanaan ujian Kesehatan (medical examination) bagi awak kapal ikan. Sebagai bahan diskusi pada kelompok kerja bersama ILO dan IMO. 

3. Finalisasi perobahan pada tabel A-VI/1-4 STCW Code tentang upaya pencegahan terhadap kekerasan dan pelecehan termasuk kekerasan dan pelecehan sexual (prevention on bullying and harassment including sexual assault and sexual harassment). 

4. Kesepakatan bersama pada tujuan dan prinsip yang digunakan dalam melaksanakan comprehensive review terhadap STCW convention and code. 

5. Validasi terhadap 10 IMO Model Course. 

     Comprehensive review terhadap Konvensi STCW-F 1995 ini sebenarnya berawal dari usulan delegasi Yunani pada sidang STW-44 tahun 2013. Tetapi karena STSW-F 1995 baru diberlakukan pada tanggal 29 Februari 2012, maka comprehensive review harus menunggu konvensi diberlakukan selama 5 tahun (ketentuan dari IMO, bahwa sebuah konvensi dapat di amandemen besar-besaran atau comprehensive review setelah lebih dari 5 tahun diberlakukan). 

     Dengan diamandemennya SOLAS 1974 dan STCW Code, ada beberapa model course yang poerlu di revisi atau membuat model course yang baru untuk memandu dalam pelaksanaannya di semua negara yang menjadi pihak terhadap STCW 1978. Dari 10 IMO Model Course yang di validasi, ada 8 model course yang direvisi dan 2 model course baru: 

1. IMO Model Course 1.23, Proficiency in survival craft and rescue boat other than fast rescue boats (revisi). 

2. IMO Model Course 1.24, Proficiency in fast rescue boats (revisi). 

3. IMO Model Course 1.20, Fire prevention and fire fighting (revisi). 

4. IMO Model Course X.XX, Passenger safety, cargo safety and hull integrity training (Model Course baru). 

5. IMO Model Course 2.03, Advanced training in firefighting (revisi). 

6. IMO Model Course 1.22, Bridge resource management (revisi). 

7. IMO Model Course X.XX, Engine-room resource management (Model Course baru) 

8. IMO MODEL COURSE 3.25, Security awareness training for all port facility personnel (revisi). 

9. IMO Model Course 3.26, Security training for seafarers with designated security duties (revisi). 

10. IMO Model Course 3.27, Security training for all seafarers (revisi). 

 Hal yang menarik diluar agenda sidang HTW-9. 

     Pada sesi pembukaan sidang HTW-9 terdapat dua hal yang menjadi perhatian delegasi diluar agenda sidang yang telah ditetapkan. Yang pertama adalah pernyataan belasungkawa yang dibacakan oleh Sekjen IMO pada pidato pembukaan tentang terjadinya musibah gempa bumi dahsyat dengan skala richter 7,8 berpusat di kota Kahramanmaras, Turki bagian selatan yang dekat perbatasan dengan Suriah, terjadi pada tanggal 6 Februari 2023 sebelum pembukaan sidang HTW-9 dilaksanakan, yang menewaskan lebih dari 24.000 jiwa manusia penduduk Turki dan beberapa penduduk Suriah. 

Yang kedua, setelah Sekjen IMO memberikan pidato pembukaan, ICS (International Chamber of Shipping) menyampaikan intervensi tentang ditahannya seorang Nakhoda kapal berkebangsaan China oleh pemerintah Honduras karena di palka kapalnya terdapat cocain. Hal yang menjadi perhatian penulis untuk menyertakan ini dalam tulisan adalah bahwa sesuai yang disampaikan delegasi ICS, Nakhoda kapal tersebut setelah ditahan, tidak segera dilakukan penyidikan dan proses hukum sebagaimana mestinya. Saat delegasi ICS menyampaikan intervensi, Nakhoda tersebut telah ditahan selama lebih dari 18 bulan tanpa dilakukan proses hukum. Hal ini, menurut delegasi ICS, telah menyalahi ketentuan-ketentuan dalam IMO/ILO guidelines on the fair treatments of seafarers, ketentuan-ketentuan dalam ILO Maritime Labour Convention 2006 dan aturan-aturan internasional tentang hak-hak azazi manusia. Penulis pernah mengalami kapal di tahan selama 3 bulan berlabuh jangkar di Pelabuhan Dammam Saudi Arabia, sehingga dapat merasakan penderitaannya seperti apa. Teman-teman pelaut yang lain tentunya banyak yang mengalami seperti itu, sehingga tidak dapat berkomunikasi dengan keluarga yang ditinggalkan. 18 bulan adalah bukan waktu yang pendek untuk merasakan penderitaan, termasuk penderitaan yang dirasakan keluarga yang ditinggalkan. (intervensi lengkap dari ICS dapat dibaca pada laman ICS di tautan sebagai berikut https://www.ics-shipping.org/statement/statement-by-ics-on-behalf-of-captain-yu-yihai-imprisoned-in-honduras-since-august-2021/ ). 

 Penutup. 

     Demikian tulisan saya tentang hasil sidang HTW sesi ke 9 yang lalu. Mudah-an bermanfaat bagi teman-teman terutama yang berkaitan dengan tugasnya di diklat pelayaran. Kebetulan penulis ikut berpartisipasi dalam mempersiapkan bahan intervensi bagi delegasi Indonesia pada sidang tersebut, walaupun sedikit. Semoga bermanfaat. Salam sehat selalu dari Semarang.




Saturday 14 January 2023

Sidang IMO Sub Komite HTW (Human Element, Training and Watchkeeping) sesi ke 9 tahun 2023

Pendahuluan 

    Bahwa berbagai pertemuan di IMO (IMO meeting), dimana di Indonesia kita sering menyebutnya sebagai “Sidang IMO”, adalah kegiatan rutin anggota IMO untuk menyusun ketentuan-ketentuan baru (konvensi, protocol, resolusi, dll) atau perobahan-perobahan dari ketentuan-ketentuan yang sudah ada. Sidang-sidang IMO berjenjang mulai dari sidang Sub-Komite (ada 7 sub-komite), sidang Komite (ada 5 komite), sidang Dewan (Council meeting) dan Sidang Paripurna (Assembly meeting). Sidang-sidang tiap Sub-Komite dilaksanakan satu tahun sekali, setiap sesi sidang dijadwalkan 5 hari kerja. Sidang-sidang Komite dilaksanakan sekali dalam satu tahun, tiap sesi sidang adalah 5 hari, kecuali sidang MSC (Maritime Safety Committee) dilakukan 2 kali dalam satu tahun dan setiap sesi sidang dilaksanakan 10 hari kerja. Hal ini disebabkan sidang-sidang sub-komite banyak yang berkaitan dengan keselamatan, sehingga materinya lebih banyak dibanding sidang-sidang komite yang lain. Untuk jenis sidang sub-komite saya pernah menulis di blog saya pada laman
 https://www.hadisupriyonommm.com/2013/07/restrukturisasi-sub-komite-di-imo.html 
Salah satunya adalah sidang HTW (Human Element, Training and Watchkeeping) yang sebelumnya bernama Sub-komite STW (Standard of Training and Watchkeeping). Saya tertarik untuk menulis sidang sub-komite HTW sesi ke 9 tahun 2023 ini karena setelah membaca agenda sidangnya, ada agenda tentang Comporehensive review of the 1978 STCW Convention and Code (Agenda item 7) dan Comprehensive review of the 1995 STCW-F Convention (Agenda item 8). Tentang Comoprhensive riview of the 1978 STCW Convention and Code, saya pernah ikut berpartisipasi di setiap sidangnya pada waktu dilasanakan pada tahun 2007 – 2009, yang menghasilkan Amendement 2010 of the 1978 STCW Convention and Code, yang populair dengan sebutan Manila Amendment (waktu itu saya sebagai Atase Perhubungan KBRI London dan Wakil Perutusan Tetap Indonesia di IMO dari tahun 2007 – 2011). 

Sidang Sub Komite HTW sesi ke 9 tahun 2023 

    Sidang HTW sesi ke 9 tahun 2023 akan diselenggarakan di Kantor Sekretariat IMO (IMO Headquarter) di London pada tanggal 6 – 10 Februari 2023. Sidang akan menetapkan 15 agenda sidang, dan dokumen yang telah dikumpulkan oleh Sekretariat IMO sampai tulisan ini dibuat, sudah ada 50 (lima puluh) dokumen. Tiap-tiap dokumen baik dari Sekretariat IMO sendiri maupun dari berbagai negara anggota dan organisasi internasional yang menjadi rekan kerja IMO, besarnya ber-beda. Ada yang hanya 3 halaman, tetapi ada yang lebih dari 20 halaman. Lazimnya, sidang dibuka oleh Ketua atau Pimpinan sidang, dan di isi dengan pidato pembukaan oleh Sekjen IMO atau diwakili oleh Director of Maritime Safety Devision. 

Agenda sidang HTW sesi ke 9 tahun 2023 adalah sebagai berikut: 

1. Agenda item 1 (Adoption of the agenda). Ada 3 dokumen. Pada agenda item ini, Ketua sidang akan membacakan usulan agenda sidang dan meminta anggota sidang untuk menyetujui agenda sidang yang diusulkan, serta menetapkan agenda item mana saja yang akan dibahas terlebih dahulu pada hari pertama dan seterusnya. Ketua sidang juga akan memutuskan pembentukan Kelompok Kerja (Working Group - WG), Correspondence Group (CG), dan mungkin Drafting Group DG). Dibentuknya CG karena kalau pembahasan hanya dalam sidang yang djadwalkan, waktunya tidak cukup, sehingga ada materi-materi yang di bahas melalui korespondensi. 

2. Agenda item 2 (Decision of other IMO bodies). Ada 4 dokumen. Sidang akan membahas keputusan-keputusan dari sidang-sidang sub komite dan komite serta arahan dari sidang Dewan sebelumnya, yang berkaitan dengan tanggung jawab sidang HTW. Termasuk hasil sidang dari badan lain dibawah PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Misalnya, pada sidang komite MEPC (Marine Environment Protection Committee) memutuskan bahwa dalam pelaksanaan 2006 BWM Convention, pelaut perlu diberi pelatihan khusus dalam pelakasanaanya di atas kapal. Maka untuk membuat IMO Model Course nya adalah tugas dari sub-komite HTW. Pada sesi 9 ini sidang akan memperhatikan hasil dari sidang MSC sesi ke 105 dan 106, sidang Legal Committee sesi ke 109, sidang Councel ke 127 dan sidang III (IMO Instrument Implementation) ke 8. Termasuk dampak perang antara Rusia dan Ukraina yang berakibat pada kondisi pendidikan dan pelatihan pelaut di Ukraina. 

3. Agenda item 3 (Validated model training courses). Ada 8 dokumen. Pada agenda ini sidang akan memperhatikan laporan-laporan dari correspondence group yang menyusun IMO Model Course, dan paling sedikit ada 6 Model Course yang akan di sahkan, termasuk IMO Model Course 1.23 (Profeciency on survival craft and rescue boats other than fast rescue boats dan 1.24 (Proficiency in rescue boats). 

4. Agenda item 4 (Role of Human Element). Ada 4 dokumen. Sidang akan memperhatikan dokumen-dokumen yang di samnpaikan oleh delegasi dari Rusia, Singapore dan Chile. Pada agenda item ini dokumen yang disampaikan hanya merupakan INF Paper. Artinya, sidang tidak perlu membahas tiap-tiap dokumen, Setelah negara yang mengajukan dokumen tersebut menyampaikan secara lisan ikhtisar dokumennya, anggota sidang cukup mencatat saja, dan Ketua sidang biasanya meminta sekreteriat IMO utk menuangkan pada laporan sidang. Pada dokumen HTW 9/INF.8 dari Chile yang menyampaikan pengalamannya melaksanakan pembelajaran on-line pada waktu Covid-19, negara anggota yang lain mungkin dapat mengambil manfaat untuk dikembangkan di negaranya bila pengalaman tersebut dapat meningkatkan mutu pembelajaran. 

5. Agenda item 5 (Reports on unlawful practices with certificate of competency). Hanya ada 1 dokumen dari Sekretariat IMO. Sidang akan memperhatikan penyampaian dari secretariat tentang laporan beredarnya sertifikat palsu dari berbagai negara, khususnya sertifikat kompetensi. Pada sidang ini biasanya negara anggota IMO ada yang menyampaikan langkah-langkah yang telah di ambil untuk menghindari pemalsuan sertifikat dan tindakan yang dilakukan bila terjadi pemalsuan sertifikat dari negaranya. 

6. Agenda item 6 (Implementation of the STCW Convention). Ada 4 dokumen. Sidang akan memperhatikan laporan dari delegasi Amerika Serikat sebagai ketua correspondence group seperti yang dituangkan pada dokumen HTW 9/6. 

7. Agenda item 7 (Comprehensive review of the 1978 STCW Convention and Code). Ada 16 dokumen. Agenda 7 ini adalah merupakan agenda inti dalam sidang HTW sesi 9 ini. Satu agenda item ada 16 dokumen dan dokumennya tebal-tebal. Pada agenda ini sidang akan memperhatikan 16 dokumen yang disampaikan oleh berbagi negara dan organisasi internasional seperti IMSO dan ICS. Setelah memperhatikan tiap-tiap dokumen tersebut, ketua sidang akan memberi kesempatan kepada tiap delegasi yang hadir untuk menyampaikan komentar, dan akan dicatat untuk digunakan sebagai bahan pembahasan di kelompok kerja (Working Group) yang telah dibentuk. 

8. Agenda item 8 (Comprehensive review of the 1995 STCW-F Convention). Ada 5 dokumen. Sidang akan membahas dokumen2 yang disampaikan oleh delegasi-delegasi dari Jepang, Iran dan Rusia, dan dokumen HTW 9/2 yang diajukan secara bersama oleh Iceland, Belanda, Spanyol, FAO, ILO dan ITF. 

9. Agenda item 9 (Development of measures to ensure the quality of onboard training as part of the mandatory seagoing service required by the STCW Convention). Ada 3 dokumen. Sidang akan memperhatikan laporan hasil correspondence group yang diketuai oleh Rusia sebagaimana yang dituangkan pada dokumen HTW 9/9, dan memperhatikan usulan dari delegasi negara Iran tentang proposal perobahan pada STCW Code Section B-III/1 dan B-III/6. 

10. Agenda item 10 (Development of a measure to facilitate mandatory seagoing service required by the SCW Convention). Hanya ada 1 dokumen yang diajukan oleh India. 

11. Agenda item 11 ( Development of training provision for seafarers relating to the BWM Convention). Tidak ada atau belum ada dokumen yang diajukan ke secretariat IMO. 

12. Agenda item 12 (Biennial status report and provisional agenda for HTW 10). Tidak ada atau belum ada dokumen yang masuk skretariat IMO. Pada agenda item ini sidang akan membahas tentang jadwal dan agenda sidang untuk sidang HTW 10. Bila comprehensive review sangat banyak, boleh jadi ada delegasi yang minta pada tahun 2023 dilaksanakan HTW 10. Atau pada tahun 2024 ditambah waktu hari kerja sidangnya. 

13. Agenda item 13 (Election of Chair and Vice-Chair for 2024). Tidak ada dokumen yang diajukan. Namun pada agenda item ini akan dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua sidang untuk sidang HTW 10. Biasanya pemilihan Ketua sidang dipimpin langsung oleh Sekjen IMO. Ketua dan Wakil Ketua Sidang yang lama boleh dipilih kembali, bila yang bersangkutan bersedia. Saya berpendapat bahwa Ketua dan Wakil Ketua yang memimpin sidang HTW 9 ini akan terpilih kembali, karena pembahasan comprehensive review STCW ini dapat terhambat bila berganti pimpinan sidang. 

14. Agenda item 14 (Any other business). Ada 1 dokumen. Pada agenda item ini secretariat IMO akan menyampaikan laporan tentang dispensasi yang telah diberikan oleh Sekjen IMO tentang pemberlakakuan STCW dan penerbitan sertifikat kompetensi dari berbagai negara pihak dari pada STCW 1978 untuk tahun 2021 – 2022. 

15. Agenda item 15 (Report to the Maritime Safety Committee). Dokumen akan diterbitkan pada akhir sidang sebelum penutupan. Dokumen akan berisi hasil sidang HTW sesi 9. 

Penutup. 
     Demikian tulisan saya tentang rencana sidang HTW sesi ke 9 bulan depan. Mudah-mudahan delegasi dari Indonesia dapat memberikan banyak masukan yang menguntungkan dan dapat meningkatkan mutu diklat kepelautan di Indonesia. Saya juga berharap Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bisa mengirimkan delegasi-delegasi yang kompeten dengan jumlah yang memadai, karena sidang HTW nanti akan dibentuk Working Group (WG) dan Drafting Group (DG), sehingga selalu ada delegasi dari Indonesia di tiap-tiap working group dan Drafting Group. Kalau kita memperhatikan dokumen HTW 9/1/2, terdapat 2 WG dan 1 DG. Idealnya delegasi Indonesia yang hadir ada 8 orang. 2 orang di masing-masing WG, 2 orang di DG dan 2 orang di ruang sidang plenary (ruang sidang utama). Atau paling tidak 1 orang di tiap2 WG, DG dan Plenary. Mudah-mudahan bermanfaat.

Sunday 16 October 2022

TEMA HARI MARITIM SEDUNIA TAHUN 2023 (World Maritime Day Theme 2023)


 Pembuka

Tahun 2022 ini, IMO mengangakat tema hari maritim sedunia dengan judul: “New Technologies for greener shipping”. Walaupun pandemic Covid-19 belum sepenuhnya hilang, tahun IMO telah melaksanakan banyak sidang mulai dari Sub-komite, Komite dan sidang Council. Sidang pada umumnya dilaksanakan secara daring. Sesuai dengan tema hari maritim  sedunia yang dicanangkan, semua negara anggota IMO dalam sidang-sidangnya fokus pada keselamatan dunia dari pencemaran yang diakibatkan oleh industri perkapalan. Dalam sidang-sidang yang membahas tentang konstruksi kapal, permesianan kapal dan semua peralatan yang ada di kapal, termasuk tehnologi-tehnologi yang diterapkan dalam pembuatan dan pengoperasian kapal, selalu memperhitungkan seberapa jauh tehnologi yang diterapkan, dapat membantu mengurangi pencemaran lingkungan laut.

Tidak berhenti sampai disitu, untuk tahun 2023 yang akan datang, IMO telah mengangkat lagi  issue tentang pencegahan pencemaran lingkungan laut ini dengan menyetujui judul tema hari maritim sedunia “MARPOL at 50 – Our commitment goes on”.

 

 

Tema Hari Maritim Sedunia 2023


    Pada sidang Council sesi ke 127 yang dilaksanakan secara daring dari tanggal 11 – 15 Juli 2022, atas usulan Sekjen IMO H.E Kitack Lim (Korea Selatan), telah disepakati oleh semua anggota Council (termasuk Indonesia) dan ditetapkan Tema Hari Maritim Sedunia (World Maritime Day Theme) untuk tahun 2023 adalah: “MARPOL at 50 – Our commitment goes on”. Artinya, IMO beserta semua anggotanya tetap memiliki komitmen untuk melanjutkan upaya melindungi lingkungan maritim dengan cara memperbaiki aturan-aturan bagi pembuatan dan pengoperasian kapal-kapal. 

Pada tahun 2023 nanti, MARPOL (Konvenvensi Pencegah Pencemaran Laut) telah berusia 50 tahun sejak pertama kali di adopsi dengan nama populer MARPOL 1973, yang awalnya hanya 2 Annex, kemudian pada tahun 1978 (MARPOL Protocol 1978) disebut MARPOL 73/78 yang diberlakukan tanggal 2 Oktober 1983, berturut-turut bertambah menjadi 5 Annex, dan sejak 1997 menjadi 6 Annex (Air pollution by ship). (baca: https://www.hadisupriyonommm.com/2019/09/perkembangan-instrumen-hukum-imo.html).

Konvensi MARPOL berawal dari kecelakaan kapal tangker SS Torrey Canyon berbendera Liberia yang dioperasikan oleh Barracuda Tanker Corporation dan di charter oleh British Petroleum, yang waktu itu membawa minyak mentah dari Kuwait, dengan tujuan Pelabuhan Milford Haven di Wales, Britania Raya. Pada tanggal 18 Maret 1967 kapal menabrak karang Pollard yang letaknya di wilayah Cornwell, yang berupakan wilayah di Barat Daya Britania Raya. Setelah menabrak karang tersebut SS Torrey Canyon, telah menumpahkan minyak mentah antara 25 – 36 juta gallon (94 – 136 juta liter) yang waktu itu sangat sulit untuk diatasi, sehingga pencemaran lingkungan maritim tidak dapat dielakkan. Kejadian ini sampai sekarang termasuk musibah pencemaran laut terbesar di Inggris. IMO, dengan anggotanya bekerja keras menyusun konvensi MARPOL, yang pada akhirnya dapat di selesaikan dan di adopsi pada tanggal 2 November 1973.

Dengan ditetapkannya tema hari maritim sedunia, maka pada tahun 2023 yang akan datang IMO akan banyak fokus pada pembahasan-pembahasan tentang upaya memperbarui ketentuan-ketentuan yang telah ada, dari MARPOL Annex-I sampai Annex VI, dimana banyak sekali perobahan-perobahan konstruksi kapal dan berbagai jenis muatan kapal yang dapat mencemari lautan.

Diakui bahwa dengan adanya MARPOL, Indonesia bersama negara anggota IMO lainnya banyak sekali membuat capaian-capaian dalam upaya ikut serta melindungi lingkungan laut dari berbagai pencemaran. Mulai diberlakukannya “double hull”, kapal2 dengan pelat lambung ganda, pembatasan penggunaan bahan bakar yang mengandung shulpur, effisiensi energi bagi kapal2 yang beroperasi serta ikut serta dalam program IMO yang disebut IMO Member State Audit Scheme (IMSAS).

 

Penutup

Untuk mengetahui lebih jauh tentang tema hari maritim sedunia 2023 ini, pembaca dipersilakan membaca laman IMO berikut: https://www.imo.org/en/MediaCentre/PressBriefings/pages/WorldMaritimeTheme2023.aspx.

Semoga bermanfaat. Salam sehat selalu….


IMO Model Course 6.10 Poltekpel Surabaya


Bersama keluarga (istri, anak, cucu, mantu)




Friday 13 September 2019

Perkembangan Instrumen Hukum IMO tentang Perlindungan Lingkungan Maritim.

Pendahuluan
            Bahwa tema hari maritim sedunia tahun 2020 (WMD 2020) telah ditetapkan pada sidang Dewan(Council meeting) sesi yang ke 122 dari tanggal 15 – 19 Juli 2019, yaitu “Sustainable shipping for a sustainable planet” sebagaimana tertuang pada dokumen IMO (International Maritime Organizationnomor C.122. Pada dasarnya tema di atas adalah merupakan upaya negara-negara anggota IMO untuk ikut serta menyelamatkan planet bumi yang sejalan dengan SDG (Sustainable Development Goal) yang digariskan oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). 
            Seiring dengan itu, penulis memperkirakan pada tahun yang akan datang (tahun 2020) pembahasan di sidang-sidang IMO akan banyak membahas tentang upaya perlindungan lingkungan maritim. Dalam upaya mencegah pencemaran lingkungan laut, instrumen hukum utama IMO yang saat ini dipakai adalah yang kita kenal dengan MARPOL (International Convention for the preventing of marine pollution from ships). MARPOL ini adalah MARPOL 1973/78. Namun dalam perkembangannya, pada tahun 1997 diperkenalkan instrument baru yang dimasukkan kedalam MARPOL, yaitu tentang perlindungan lingkungan maritim pencegahan pencemaran udara dari kapal, yang kita kenal dengan MARPOL Annex VI. MARPOL Annex VI ini adalah MARPOL Protocol 1997. Bukan MARPOL 1973/78. Lebih khusus lagi, hanya MARPOL yang sistim penerimaannya oleh negara-negara anggota (proses ratifikasi) berdasarkan Annexper Annex. Tiap Annexwaktu mulai pemberlakuannya pun berbeda-beda. 
Dilomatic Conference Hongkong Convention 2009
Sudah sejak beberapa tahun terakhir pembahasan di sidang-sidang IMO bertambah banyak. Hal ini antara lain adalah akibat dari perkembangan teknologi dan pertumbuhan perdagangan dengan menggunakan transportasi kapal laut. Dari banyak sidang-sidang yang dilaksanakan, pada akhirnya menghasilkan peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan baru di sektor maritim (disebut instrument hukum IMO). Di IMO, ketentuan-ketentuan tersebut dituangkan ke dalam bentuk Konvensi (Convention), Protokol (Protocol), Resolusi Komite (MSC/MEPC Resolution), Perjanjian (Agreement) ataupun berupa Edaran (Circular).Code(seperti ISM CodeISPS CodeIMDG Code, dsb.) juga instrument hukum tetapi bukan peraturan. Codemerupakan petunjuk rinci atau ketentuan melaksanakan peraturan/konvensi. Bentuk dari ketentuan-ketentuan atau perturan tersebut tentunya disesuaikan dengan tingkat kepentingan dan kaidah hukum internasional yang berlaku (Catatan: Since I am not an expert in international law, I am not in position to explain thus). Perobahan dan penambahan peraturan-perturan dan/atau ketentuan-ketentuan dari IMO ini begitu banyak dan bertubi-tubi, dan dapat dikatakan terlalu cepat. Dalam banyak kasus, tidak dapat diikuti dengan baik oleh berbagai pihak (party) yang menjadi pemegang kepentingan (stakeholders), sehingga terjadi kesalahan didalam memahami dan mengimplementasikannya. 
Yang mendorong penulis untuk membuat artikel ini adalah berkembangnya pemahaman yang salah oleh berbagai lapisan masyarakat maritim di Indonesia, bahwa MARPOL 1973/78 sekarang ini ada 10 Annex(termasuk di dalamnya Ballast Water, Anti Fouling, Noise reduction danVibration by ships). Pemahaman tersebut adalah salah. Yang benar adalah, apabila kita menyoal MARPOL 1973/78 (International Convention for the preventing of marine pollution from ships1973/1978) maka hanya ada 5 Annex(AnnexI, II, III, IV dan V). AnnexVI juga termasuk MARPOL, tetapi MARPOL Protocol 1997. Bukan MARPOL 1973/78. Tentang ballast water, dan anti fouling paintadalah merupakan konvensi-konvensi tersendiri. 
Sedangkan tentang pengaruh getaran kapal dan resonansi suara mesin kapal yang dapat merusak atau mengganggu satwa laut dibawahnya sudah sejak tahun 2007 (boleh jadi sebelumnya) memang sudah menjadi topik bahasan di sidang-sidang IMO khususnya di sidang komite MEPC (Marine Environmental Protection Committee) dan sub-sub komite seperti sub komite Design and Equipment(DE), yang sampai sekarang belum selesai pembahasannya. Sejak tahun 2007 sampai 2011 dimana pada waktu itu penulis sebagai Wakil Perutusan tetap Indonesia di IMO, selalu mengawal pembahasan di sidang-sidang IMO.

Diplomatic Conference HNS Convention 2010
MARPOL 1973/78 dan Protocol 1997
            MARPOL adalah salah satu pilar hukum utama dari IMO di sektor maritim selain SOLAS dan STCW. MARPOL juga sebagai induk dari semua konvensi IMO dalam upaya memberikan perlindungan terhadap lingkungan maritim dari berbagai ancaman polusi dan bahaya perusakan lain.
Kronologi adopsi dan pemberlakuan MARPOL adalah sebagai berikut:
·      Pada tanggal 2 November 1973 di adopsi MARPOL. Yang hanya terdiri dari AnnexI dan II. Sementara MARPOL 1973 belum diberlakukan, banyak kecelakaan terjadi khususnya terhadap kapal-kapal tanker terutama kecelakaan-kecelakaan pada tahun 1976 – 1977. Pada kajian-kajian terhadap kecelakaan yang terjadi (casualty analyses), ternyata yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan laut (pollutan) tidak hanya minyak dan cairan beracun saja. Kajian tentang pollutanmelebar sehingga hasilnya pada tahun 1978 diadopsi Protokol baru yang terdiri dari 3 Annex,dan disatukan dengan konvensi induk MARPOL. Kemudian dikenal dengan nama MARPOL 1973/78. MARPOL 1973/78 hanya terdiri dari 5 Annex. Pada tahun 1997 diadopsi protocol baru tentang pencemaran udara dari kapal, yang kemudian dijadikan Annex VI MARPOL (MARPOL Protocol 1997);
·      MARPOLAnnexI dan II mulai diberlakukan pada tanggal 2 Oktober 1983;
·      MARPOLAnnexIII mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli 1992;
·      MARPOLAnnexIV mulai diberlakukan pada tanggal 27 September 2003;
·      MARPOLAnnexV mulai diberlakukan pada tanggal 31 Desember 1988;
·      MARPOLAnnexVI mulai diberlakukan pada tanggal 19 Mei 2005.
Selengkapnya dapat dilihat di:
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi MARPOL AnnexI dan II pada 9 September 1986 melalui Keppres nomor 46 tahun 1986. Sedangkan MARPOL AnnexIII, IV, V dan VI diratifikasi secara bersamaan pada tanggal 20 Maret 2012 melalui Peraturan Presiden nomor 29 Tahun 2012.
            
Konvensi IMO lain mengenai perlindungan lingkungan maritim
·      International Convention for the Control and Management of Ships' Ballast Water and Sediments (BWM)yang di adopsi pada tahun 2004  (BWM 2004) dan mulai diberlakukan tahun 2017. 
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi pada tanggal 24 November 2015 melalui Peraturan Presiden nomor 132 tahun 2015. 

·     International Convention on the Control of Harmful Anti-fouling Systems on Shipsyang di adopsi tahun 2001 (Anti-fouling 2001) dan mulai diberlakukan tahun 2008. 

http://www.imo.org/en/About/Conventions/ListOfConventions/Pages/International-Convention-on-the-Control-of-Harmful-Anti-fouling-Systems-on-Ships-(AFS).aspx

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi melalui Perpres nomor 66 tahun 2014 tertanggal 3 Juli 2014
·      International Convention on Civil Liability for Bunker Oil Pollution Damage (BUNKER) 2001.Di adopsi pada tanggal 23 Maret 2001. Mulai diberlakukan tanggal 21 November 2008.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi melalui Perpres nomor 65 tahun 2014 tertanggal 3 Juli 2014.
            
·       International Convention for the Safe and Environmentally Sound Recycling of Shipsyang diadopsi tahun 2009di Hongkong(Hongkong Convention 2009). Belum diberlakukan, dan pemerintah Indonesia juga belum meratifikasi.
Sebenarnya masih ada beberapa lagi konvensi IMO yang berhubungan dengan pencegahan pencemaran laut. Misalnya:
Penutup
Di IMO, apabila kita menyebut ‘MARPOL’, berarti “International Convention for the preventing of marine pollution from ships. Ini berarti MARPOL 1973/78 + Protocol 1997 (Annex I sampai VI). Tidak semua ketentuan atau instrument hukum IMO yang behubungan denagn pencegahan pencemaran laut bisa dikatakana MARPOL. Demikian pula Ballast Water Management, bukan MARPOL Annex VII.         

Demikianlah uraian tentang MARPOL, semoga dapat menjadi referensi bagi teman-teman semua, khususnya teman-teman yang mengajar Hukum Maritim, MARPOL atau yang lainnya di Diklat-Diklat Maritim di Indonesia. Penulis berupaya untuk selalu up-datedalam masalah ini, namun apabila ada teman pembaca yang lebih tahu perkembangannya dan up-datenya, dengan segala kerendahan hati penulis mohon pencerahannya.

Sebagai Ketua DELRI pada Dilomatic Conference Hongkong Convention 2009
Sebagai catatan, sebenarnya menurut data di IMO, Pemerintah Indonesia tidak pernah melakukan penerimaan konvensi IMO melalui proses yang namanya ratifikasi. Yang dilakukan adalah aksesi. Dalam proses ratifikasi harus diawali dengan yang namanya signature. Sedangkan aksesi tidak perlu melalui signature. Tentang Signature, Ratification dan Accession dapat dilihat di https://www.hadisupriyonommm.com/2010/12/penerimaan-perjanjian-internasional.html
Penandatanganan adopsi Text Hongkong Convention 2009

Dilomatic Conference Hongkong Convention 2009

Tuesday 27 August 2019

Tema Hari Maritim Sedunia tahun 2020: “Sustainable shipping for a sustainable planet”


Capt. Hadi Supriyono, M.M. M.Mar.
Pendahuluan
Tahun 2019 sudah akan berakhir beberapa bulan lagi. Tahun 2020 telah menyongsong kita semua termasuk kita sebagai insan maritim.
Sebagaimana kita ketahui bahwa tema hari maritime sedunia tahun 2019 adalah “Empowering women in maritime community”, dimana semua negara anggota IMO dan semua industri maritim dunia secara bersemangat berupaya untuk melaksanakannya. Banyak hal yang sudah dicapai, namun menurut kajian di IMO, masih banyak yang belum dicapai, sehingga masih perlu dilanjutkan upaya untuk mengurangi kesenjangan dalam mempromosikan perempuan di dalam ikut serta memajukan industri maritim, baik secara nasional maupun internasional.
Pada sidang Dewan (Council meeting)sesi yang ke 122 dari tanggal 15 – 19 Juli 2019, secara aklamasi anggota Dewan telah mengukuhkan Tema Hari Maritim seDunia (World Maritime Day Theme) tahun 2020 sesuai dengan usulan Sekretaris Jenderal IMO Mr. Kitack Lim, yaitu “Sustainable shipping for a sustainable planet”sebagaimana tertuang pada dokumen IMO nomor C.122/D.

Hasil evaluasi tema hari maritime sedunia 2019
Bon voyage Oasis PIP Semarang 2019
            Walaupun resepsi merayakan hari maritim sedunia di markas IMO di London masih akan dilakukan bulan September 2019, namun pada agenda item 17 sidang Dewan sesi yang ke 122 bulan Juli yang lalu telah dilakukan pembahasan dan evaluasi pelaksanaan tema hari maritim tahun 2019. Dari hasil kajian di berbagai negara, pada sidang Dewan disimpulkan bahwa walaupun upaya telah dilakukan, namun masih banyak disparitas dalam pekerjaan di sector maritime yang kurang berimbang antara pria dan wanita (Dokumen C.122/17(d)/1). Masih banyak kendala-kendala yang belum dapat diatasi dalam melibatkan wanita di sektor maritim, terutama pelaut wanita. Hal ini menjadi catatan khusus pada sidang Dewan sesi ke 122 yang lalu. Sehingga Dewan IMO meminta kepada semua negara anggota IMO baik melalui pemerintah maupun industri di sektor maritim – termasuk perusahaan pelayaran – untuk terus melanjutkan upaya mengurangi disparitas dan kesenjangan serta hambatan yang ada, sehingga kesetaraan gender di sektor maritim dapat dicapai sebagaimana diamanatkan oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) melalui SDG (Sustainable Development Goal) nya.

“Sustainable shipping for a sustainable planet”
            Ide tema hari maritim seduini tahun 2020 “Sustainable shipping for a sustainable planet” di atas dikaitkan dengan dua SDG PBB yaitu poin ke 13 (Climate Action) dan poin ke 14 (Live below water). Oleh karena itu, focus diskusi dan perhatian negara anggota IMO baik pada sidang-sidang IMO pada tahun 2020 nanti, dalam membuat aturan-aturan maupun perhatian industri maritim, adalah pada perlindungan lingkungan maritim. 
Sebenarnya dalam menyikapi Climate Action, IMO telah melakukan berbagai perdebatan berkepanjangan dan sudah lama berjalan khususnya setelah UNFCCC (United Nation Framework Convention on Climate Change) melaksanakan konferensinya di Bali tahun 2007 yang hasilknya terkenal dengan nama Bali Roadmap 2007. Penulis merasakan betul selama menjadi Atase Perhubungan di London dari tahun 2007 – 2011, pembahasan tentang penanganan perobahan cuaca melalui sidang-sidang MEPC (Marine Environment Protection Committee) dari tahun ke tahun semakin bertambah banyak. Boleh jadi melebihi bahasan di sidang-sidang MSC (Maritime Safety Committee). Hasil pembahasan di sidang-sidang IMO tersebut juga telah dituangkan kedalam konvensi MARPOL, termasuk memasukkan CO2ke dalam Annex VI Marpol 1973/1978.
Seiring dengan itu, sebenarnya pembahasan tentang polusi suara dari kapal(yang dapat mengganggu kehidupan satwa bawah air) juga telah lama di bahas di IMO bersamaan dengan pembahasan perobahan-perobahan yang dilakukan pada Ballast Water Management Convention 2006 dan MARPOL 1973/78, khususnya di sidang-sidang sub-Komite DE (Design and Equipment). Namun sampai saat ini masih banyak yang menjadi kajian dan bahasan berkaitan dengan pembangunan kapal yang mesinnya ramah lingkungan sehingga tidak mengganggu kehidupan satwa di laut.
Dengan tema hari maritim sedunia “Sustainable shipping for a sustainable planet” pada tahun 2020, diharapkan sidang-sidang di IMO pada tahun 2020 lebih meningkatkan perhatiannya kepada pencegahan pencemaran udara dari kapal dan perlindungan satwa di laut. Demikian pula pemerintah negara anggota IMO serta semua pihak yang terkait dengan industri maritim secara bersama-sama focus bersungguh-sungguh memperhatikan lingkungan maritim khususnya yang berhubungan dengan Climate Actiondan Life below water.

Penutup
Menghadapi tahun 2020, pemerintah Indonesia dan insan maritim Indonesia, termasuk pendidikan dan pelatihan bagi para pelaut dan SDM maritim Indonesia tentunya harus berbenah diri untuk ikut meramaikan upaya-upaya yang dilakukan dalam kaitannya dengan meningkatkan perlindungan lingkungan maritim. Dapat berupa seminar, loka karya, pengabdian masyarakat, dan sebagainya.
Yang perlu diingat juga adalah bahwa apapun yang kita lakukan perlu kiranya dikumandangkan (disampaikan) pada sidang-sidang IMO. Untuk itu penulis menghimbau, apabila ada pembaca tulisan ini berkesempatan mengikuti sidang IMO, jangan lupa untuk menyuarakan apa yang sudah kita lakukan – walaupun hanya satu dua kalimat. Sehingga semua negara anggota IMO mengetahui bahwa Indonesia telah ikut mensukseskan tema Hari Maritim Sedunia tersebut.

Mengikuti siding Legal Committee di IMO