Thursday 2 August 2012

Selayang pandang LRIT


Komite Keselamatan Maritim IMO (Maritime Safety Committee - MSC), pada sidangnya yang ke 81 bulan Mei 2006 telah melakukan penerimaan terhadap peraturan baru tentang Long Range Identification and Tracking of Ships, yang kemudian dikenal dengan LRIT, termasuk standard kinerja dan persyaratan rinci tentang sistim yang digunakan.

Sekilas tentang sistim LRIT

Sistim LRIT terdiri dari:
1.     Pesawat pemancar di kapal,
2.     Penyedia layanan komunikasi (Communication Service ProviderCSP),
3.     Penyedia layanan penggunaan (Application Service ProviderASP),
4.     Pusat data LRIT (LRIT Data CentreDC), termasuk sistim monitor kapal-kapal (Vessel Monitoring System - VMS),
5.     rencana distribusi data LRIT (LRIT Data Distribution Plan DDP) dan
6.     Pertukaran Data Internasional (International LRIT Data ExchangeIDE).

Agar sistim LRIT dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kesepakatan Negara-negara penanda-tangan SOLAS, maka IMO menunjuk IMSO (International Mobile Satellite Organization) sebagai coordinator LRIT atas nama Negara penanda tangan SOLAS, mengingat sistim ini secara periodic harus dilakukan kajian ulang dan audit.

Dengan sistim LRIT ini, maka informasi tentang kapal dapat diberikan oleh pemerintah dari negara-negara yang menggunakan layanan LRIT ini (Contracting Governments) dan pemberian layanan SAR kepada pihak yang berhak menerima layanan tersebut, atas permintaan melalui DC dengan menggunakan IDE, bila diperlukan. Informasi yang dapat diperoleh dari layanan LRIT ini adalah sama dengan informasi pada sistim AIS. Dikembangkannya sistim LRIT ini karena setelah disetujuinya sistim AIS, beberapa Negara anggota IMO memandang perlu perolehan informasi tentang kapal-kapal yang masuk wilayah perairannya, baik untuk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, maupun untuk perlindungan lingkungan maritime untuk jangkauan yang lebih jauh, mengingat  AIS menggunakan frekuensi radio VHF, sehingga jangkauannya hanya maksimum 35 mil laut dari stasion pengawas di darat maupun antar kapal. Sedangkan LRIT menggunakan frekuensi satelit, dan menggunakan layanan satelit INMARSAT-C atau mini-C, sehingga jangkauannya menjadi global (kecuali diatas lintang 75o Utara/Selatan).

Pembahasan tentang LRIT sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2002, yaitu pada saat dilaksanakan konferensi SOLAS yang membahas tentang upaya meningkatkan keamanan maritim. Namun karena permasalahannya yang sangat kompleks dan diperkirakan tidak akan dapat dilaksanakan/dioperasikan pada tanggal 1 Desember 2004, maka pembahasan tentang LRIT ditunda dan dibahas secara khusus melalui sidang-sidang sub komite NAV (Safety of Navigation). Pada awal pembahasan, beberapa Negara seperti China, Iran dan Indonesia serta beberapa Negara lain sempat menyampaikan penolakan, dengan pemahaman saat itu, bahwa sistim LRIT akan dapat mengganggu kedaulatan sebuah Negara.

Dalam sistim LRIT, setiap Negara  boleh memilih satu dari beberapa bentuk DC dibawah ini:
1.     National Data Centre (NDC), yaitu DC yang diselenggarakan oleh satu Negara saja, dan data kapal yang terdapat pada DC tersebut hanya kapal2 yang mengibarkan bendera Negara tersebut. Indonesia menggunakan jenis DC ini;
2.     Regional Data Centre (RDC), yaitu DC yang diselenggarakan oleh beberapa Negara di suatu wilayah tertentu. Uni Eropa menggunakan DC jenis ini;
3.     Co-operative Data Centre (CDC) yaitu DC yang diselenggarakan oleh beberapa Negara, tidak peduli Negara-negara tersebut saling berdekatan di suatu wilayah atau tidak;
4.     International Data Centre (IDC) adalah DC yang diselenggarakan oleh semua Negara. IDC ini hanya secara teoritis saja, karena kenyataannya tidak ada.

Kewajiban bagi Negara-negara untuk melaksanakan LRIT dan kapal-kapal wajib dilengkapi dengan LRIT ini terdapat pada peraturan V/19-1 Konvensi SOLAS 1974. Sedangkan standard kinerja dan ketentuan lebih rinci tentang operasional LRIT (performance standard and functional requirements) dituangkan dalam resolusi MSC.210(81).

Pemberlakuan awal LRIT adalah pada tanggal 1 Januari 2008. Namun sampai dengan 1 Januari 2009 masih banyak Negara yang belum dapat melaksanakan secara penuh.

Sebuah negara, dalam melaksanakan ketentuan tentang LRIT ini harus menyediakan DC dan mendata kapal-kapal yang mengibarkan benderanya. Data tersebut harus selalu mutakhir. Bagi suatu DC, agar dapat masuk kedalam sistim, harus melalui suatu proses yang cukup memakan waktu (audit), dan setiap tahun setiap DC harus membayar beaya operasional yang cukup besar. Hal ini merupakan kendala bagi banyak Negara, khususnya Negara yang menggunakan NDC karena Negara tersebut harus menanggung beaya sendiri dalam mengelola DC nya. 

Dibawah ini adalah bagan contoh operasi LRIT:

3 comments:

  1. Dear readers, terima kasih atas 'reaction'nya..salam kompak dari saya

    ReplyDelete
    Replies
    1. dear Capt,
      terimakasih atas informasi yang sangat bermanfaat di atas. saya ingin bertanya mengenai LRIT untuk kapal-kapal berbendera Indonesia yang berlayar ke luar negeri, sedangkan Indonesia menggunakan NDC apakah ini berarti LRIT di atas kapal hanya dapat dipantau oleh pemerintah Indonesia saja?
      kemudian bagaimanakah cara mengetahui bahwa LRIT di atas kapal berfungsi dengan baik dan masuk ke dalam data pemerintah Indonesia? karena dari pantauan saya di atas kapal selama ini rata-rata officer tidak memahami betul mengenai pengoperasian LRIT.
      thanks, regard - rendi f

      Delete