Monday 5 August 2013

Sidang di International Maritime Organization (IMO)



Pendahuluan.
Pada tanggal 10 – 12 Juli 2013 yang lalu, saya telah diberi kesempatan lagi untuk mengikuti sidang IMO setelah 2 tahun absen, karena sudah purna tugas sebagai Atase Perhubungan di London dari tahun 2007 – 2011. Sidang yang saya ikuti tersebut adalah sidang Technical Cooperation Committee (TC) sesi yang ke 63. Ada hal yang menarik yang mendorong saya untuk menuliskan ini di blog saya.
Hal yang menarik tersebut adalah pernyataan salah satu teman delegasi dari Indonesia yang baru sekali mengikuti sidang. Pernyataan itu disampaikan pada waktu perjalanan kembali ke Indonesia. Pernyataannya adalah sebagai berikut: “Pada awalnya saya tidak tertarik dengan jalannya sidang karena sepertinya sudah diatur sebelumnya. Tetapi pada hari terakhir delegasi Iran sempat bersitegang dengan delegasi Panama karena perbedaan pendapat. Alangkah serunya kalau dari hari pertama seperti itu”.
Apakah sidang di IMO sudah diatur sebelumnya sehingga diskusinya monoton? Apakah semua sidang di IMO seperti itu? Itulah yang kemudian menjadi pertanyaan teman saya tersebut. Atas pernyataan dan pertanyaan teman saya tersebut saya ingin berbagi pengetahuan kepada teman2 tentang sidang di IMO
Sidang Technical Cooperation Committee (TC)
Sidang Technical Cooperation Committee (TC) adalah salah satu jenis sidang di IMO, yang dilaksanakan secara rutin satu tahun sekali. Sidang komite ini memiliki tugas membahas tentang upaya bantuan tehnik kepada negara-negara anggota IMO yang mengalami kesulitan di dalam mengimplementasikan instruman hukum IMO. Pembahasan pada sidang Pembahasan sidang umumnya  meluputi laporan kegiatan bantuan teknis pada tahun yang sedang berjalan dan rencana kegiatan 2 tahun yang akan datang, termasuk pendanaannya.
Sidang TC 63 tahun ini diketuai oleh Ms. Nancy Karigithu (Kenya) dan Wakil Ketua sidang Mr. Youngsun Park (Republic of Korea). Sidang diikuti oleh 67 negara anggota IMO (termasuk Indonesia), 1 negara anggota associate, 6 organisasi antar negara, 2 organisasi non-pemerintah, dan delegasi dari World Maritime University (WMU) dan International Maritime Safety, Security and Environment Academy (IMSSEA). Keikutsertaan WMU dan IMSSEA pada sidang ini karena mereka memiliki kepentingan berkaitaan dengan pendanaan, karena WMU, IMLI dan IMSSEA adalah pendidikan maritim yang mendapat dukungan penuh dari IMO untuk meningkatkan SDM maritim secara Global.
Jenis sidang di IMO.
Sidang di IMO bertahap dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi. Sidang yang paling rendah adalah sidang Sub-Komite. Pada saat ini terdapat 9 Sub-Komite (pada tahun yang akan datang berobah menjadi 7 Sub-Komite – baca tulisan saya sebelum ini). Ke 9 Sub-Komite tersebut adalah: Bulk Liquids and Gases (BLG), Radiocommunications and SAR (COMSAR), Ship Design and Equipment (DE), Dangerous Goods, Solid Cargoes and Containers (DSC), Fire Protection (FP), Flag State Implementation (FSI), Safety of Navigation (NAV), Stability and Load Lines and on Fishing Vessel Safety (SLF), dan Standards of Training and Watchkeeping (STW).
Sidang-sidang Sub-Komite bertugas membahas konsep rancangan ketentuan baik itu rancangan konvensi, resolusi ataupun edaran (circular) dan mempertimbangkan hal-hal teknis serta operasional dari ketentuan yang telah ada dan bila mungkin pengkajian ulang ketentuan yang sudah ada. Sidang-sidang ini biasanya sangat teknis sehingga delegasi yang hadir pada umumnya adalah pakar-pakar pada bidang yang berkaitan dengan jenis sidang, misalnya sidang NAV pada umumnya melibatkan para Nakhoda kapal atau mantan Nakhoda kapal, para syahbandar dan para perancang peralatan navigasi. Sidang COMSAR melibatkan para pakar komunikasi dan praktisi SAR, dan biasanya dihadiri juga delegasi dari Internatonal Telecommunication Union (ITU).
Hasil sidang pada tingkat Sub-Komite nantinya akan dilaporkan ke sidang Komite yang terkait. Sidang Komite di IMO adalah: Maritime Safety Committee (MSC), Marine Environment Protection Committee (MEPC), Legal Committee (LEG), Technical Cooperation Committee (TC) dan Facilitation Committee (FAL). Misalnya hasil sidang Sub-Komite NAV, STW, COMSAR, DE, dan FP umumnya dilapoarkan ke MSC. Hasil sidang sub-komite yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan, misalnya BLG dan DE, umumnya dilaporkan ke sidang MEPC.
Konsep-konsep konvensi atau resolusi atau edaran yang telah disetujui di tingkat Komite akan dilaporkan ke sidang Dewan (Council) untuk mendapatkan pengesahan. Saat ini anggota Dewan IMO (IMO Council member) terdiri dari 40 negara (Anggota IMO saat ini berjumlah 170 negara). Indonesia termasuk salah satu anggota Dewan IMO. Setiap ketentuan baru ataupun perobahan ketentuan IMO, setelah mendapatkan pengesahan di sidang Dewan akan disampaikan di sidang Assembly untuk dikukuhkan, diberlakukan dan diumumkan kepada semua pihak yang berkepentingan. Dengan catatan, apabila ketentuan itu berupa konvensi baru, perlu adanya ratifikasi atau aksesi dari sejumlah negara anggota untuk dapat diberlakukan.
Sidang tiap-tiap Sub-Komite dan Komite umumnya satu tahun sekali, kecuali apabila beban tugasnya banyak, boleh jadi ditambah menjadi 2 kali setahun. Tiap-tiap sesi sidang umumnya 5 hari kerja, kecuali MSC 8 hari kerja dan TC hanya 3 hari kerja. Sidang Dewan (Council) umumnya setahun 2 kali, dan sidang Assembly 2 tahun sekali.
Proses sidang di IMO
Jadwal sidang di IMO ditetapkan 1 tahun di depan dengan persetujuan dari sidang Dewan. Setiap negara anggota dan organisasi internasional yang berkepentingan, dipersilahkan menyampaikan dokumen yang akan dibahas di sidang umumya paling lambat 1 bulan sebelum sidang dilaksanakan (batas waktu penyampaian dokumen tiap jenis sidang bisa berbeda. Selalu diberitahukan melalui surat edaran). Semua dokumen usulan dan yang disiapkan oleh secretariat IMO, di upload di web-site IMO (www.docs.imo.org/) yang dapat diakses oleh semua anggota IMO. Semua dokumen yang diajukan oleh negara anggota dan organisasi internasional harus mengacu pada agenda sidang yang telah ditetapkan sebelumnya. Apabila tidak, maka dokumen tersebut akan dibahas pada agenda sidang yang disebut “Any Other Business”. Dokumen yang diajukan dapat berupa usulan ketentuan baru, perobahan ketentuan yang sudah ada, atau hanya sekedar informasi. Dapat juga berupa sanggahan atau persetujuan atas usulan dari negara lain yang mengajukan usulan.
Pada pelaksanaan sidang, semua delegasi tentunya sebelumnya sudah mempelajari dokumen yang akan di bahas dalam sidang. Setiap delegasi telah mendapatkan mandat dari negaranya untuk menyampaikan apa yang menjadi kepentingan negaranya. Apabila tidak ada hal-hal yang ‘crucial’ biasanya sidang akan berjalan lancar, seperti sudah diatur sebelumnya. Tetapi apabila ada perbedaan kepentingan antara 2 negara atau lebih, maka diskusi pada sidang bisa memakan waktu yang panjang. Oleh karena waktu yang diberikan pada tiap sidang terbatas, maka apabila terjadi hal yang demikian, keputusan sidang dapat ditunda pada sidang berikutnya (sidang tahun yang akan datang). Atau kadang dilakukan lobi pada sesi jeda untuk memperoleh kesepakatan dari 2 atau lebih pihak yang berbeda kepentingannya.
Kesimpulan
Jadi sebenarnya sidang IMO bukan sudah diatur sebagaimana yang disangkakan, tetapi setiap negara sudah mempelajari bahan yang akan disidangkan sehingga apabila tidak terdapat hal-hal yang berlawanan dengan kepentingan negaranya atau merugikan negaranya, maka sidang hanya membacakan tiap-tiap dokumen yang masuk ke secretariat IMO. Tugas sidang hanya menyetujui dan mengesahkan dokumen-dokumen tersebut. Kalau toh ada diskusi, sifatnya hanya melengkapi informasi yang sudah ada atau upaya untuk mengurangi kerancuan pemahaman atas informasi dari dokumen yang ada.

1 comment:

  1. i'am your cadet Capt.batch 46.
    your article really well written, Capt.:) hope you keep writing, and tell a lot more good information. about seaman...
    thank you Capt.

    ReplyDelete